New Policy: Pemerintah catat pertumbuhan kredit 10,42 persen pada kuartal I 2026
Pemerintah catat pertumbuhan kredit 10,42 persen pada kuartal I 2026
Jakarta, Senin – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatatkan pertumbuhan kredit nasional sebesar 10,42 persen secara tahunan (yoy) di kuartal pertama tahun 2026. Pertumbuhan ini didorong oleh kinerja stabil di berbagai segmen, terutama korporasi, komersial, dan konsumer. Dari data terbaru, kredit korporasi tumbuh 14,29 persen, sedangkan kredit konsumer mengalami peningkatan 13,97 persen dan kredit komersial mencapai 11,11 persen. Sebaliknya, kredit usaha kecil dan menengah (UMKM) mengalami penurunan terbatas sebesar 3,57 persen.
“Peningkatan baki debet kredit dan jumlah penerima pembiayaan mencerminkan fungsi intermediasi perbankan tetap optimal dalam mendukung kegiatan ekonomi dan memperluas akses pinjaman kepada masyarakat,” tutur Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dalam pernyataan resmi di Jakarta.
Pemerintah menilai kontraksi kredit UMKM masih dalam batas wajar, sebagai bagian dari upaya konsolidasi menuju struktur pembiayaan yang lebih sehat. Di tengah tekanan pada sektor mikro, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dianggap sebagai alat utama untuk menjaga akses keuangan. Dalam periode yang sama, KUR tumbuh 0,21 persen (yoy) dengan baki debet mencapai Rp522 triliun.
Kredit Program Perumahan (KPP)
Program KPP, yang mulai beroperasi sejak Oktober 2025, menunjukkan perkembangan positif. Sampai 31 Maret 2026, baki debet KPP mencapai Rp15,76 triliun. Pertumbuhan ini menegaskan peran KUR sebagai penyangga pembiayaan UMKM di tengah dinamika pasar.
Perkembangan Kredit Sektor Riil
Secara keseluruhan, kredit program pemerintah yang terdiri dari KUR, KPP, Kredit Usaha Alsintan, serta Kredit Industri Padat Karya meningkat 3,23 persen (yoy). Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kelangsungan pembiayaan sektor riil.
Di sisi risiko, pemerintah mencatat tren kenaikan rasio kredit bermasalah pada segmen UMKM, dengan NPL mencapai 4,55 persen di Maret 2026. Namun, kualitas pembiayaan KUR tetap terjaga, ditunjukkan oleh NPL sebesar 2,16 persen pada Januari 2026.
Sistem Penjaminan yang Kuat
Desain kebijakan KUR didukung oleh mekanisme penjaminan yang solid, mampu menjaga keseimbangan antara ekspansi akses dan pengelolaan risiko. Cakupan penjaminan mencapai 70 persen dari portofolio KUR, dengan indikator risiko seperti rasio klaim 62,8 persen, NPG 2,8 persen, serta recovery rate 27,8 persen berada dalam kondisi terkendali.
Kebijakan KUR Pascabencana
Untuk percepatan pemulihan ekonomi, pemerintah menerapkan kebijakan KUR Pascabencana sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini memberikan perlindungan dan relaksasi bagi debitur UMKM yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam implementasinya, penyaluran KUR kepada lebih dari 93 ribu debitur mencapai Rp6,04 triliun. Hasil ini menunjukkan stabilitas kinerja program, dibandingkan dengan kondisi sebelum bencana pada periode yang sama tahun lalu. Relaksasi persyaratan termasuk penundaan pembayaran dan subsidi bunga tambahan membawa suku bunga efektif menjadi 0 persen pada 2026, kemudian turun ke 3 persen di 2027.