Latest Program: DJP: Penerapan PPN jalan tol masih tahap perencanaan
DJP: Penerapan PPN Jalan Tol Masih Berada dalam Tahap Perencanaan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa pengaturan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap layanan jalan tol masih dalam fase perencanaan sebagai bagian dari strategi kebijakan menengah jangka. Dalam keterangan di Jakarta, Rabu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen strategis DJP untuk periode 2025–2029.
Dokumen ini, tambahnya, menyajikan arah kebijakan jangka menengah, termasuk usaha memperluas basis pajak untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil serta berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jalan tol, sehingga tidak ada perubahan kebijakan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat.
“Apabila kebijakan ini akan diformalkan, mekanismenya akan melalui proses yang komprehensif dan hati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi,” ujarnya.
DJP menambahkan bahwa pemerintah akan memastikan setiap kebijakan pajak tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat. Informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui saluran komunikasi pemerintah jika kebijakan tersebut berhasil ditetapkan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana penerapan PPN pada jalan tol akan dikaji lebih lanjut. Ia mengaku belum mendalami isu tersebut dan akan berkoordinasi dengan DJP, sekaligus meminta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal melakukan analisis sebelum kebijakan diputuskan.
Pemungutan PPN atas jasa jalan tol, lanjut Inge, menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan ke depan. Hal ini bertujuan memperluas basis perpajakan secara proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal untuk pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur.