What Happened During: UU PSDK perkuat perlindungan saksi-korban lewat tujuh substansi baru
UU PSDK Memperkuat Perlindungan Saksi dan Korban dengan Tujuh Substansi Baru
DPR RI telah menyetujui Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) pada 21 April 2026. Undang-undang ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerangka hukum peradilan pidana, melalui penguatan struktur lembaga, peningkatan lingkup perlindungan, serta mekanisme pemulihan yang lebih mendalam. Pergeseran pendekatan ini menempatkan saksi dan korban sebagai bagian integral dari proses hukum, dengan hak yang setara.
Penguatan Institusi sebagai Fondasi Utama
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, menjelaskan bahwa status lembaganya sebagai lembaga negara independen menjadi dasar kritis dalam menjalankan fungsi pelindungan secara efektif. “Dengan memiliki status lembaga negara, LPSK bisa lebih berdaya dalam memberikan perlindungan yang berkualitas, serta bekerja tanpa hambatan dan secara independen,” tegasnya dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.
“LPSK menjadi Lembaga Negara adalah penguatan fondasi hukum agar kami dapat bekerja secara lebih efektif, independen, dan tanpa hambatan,” ujarnya.
Perluasan Cakupan Subjek Perlindungan
Dalam UU PSDK, lingkup perlindungan diperluas hingga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, hingga ahli. Perubahan ini dilakukan sebagai respons atas kebutuhan perlindungan yang lebih luas dalam penegakan hukum. Selain itu, undang-undang ini juga mendorong penyebaran layanan ke daerah, dengan membuka kemungkinan pembentukan perwakilan LPSK di berbagai wilayah.
“Kehadiran perwakilan di daerah memastikan negara dapat menjangkau saksi dan korban secara cepat, baik di Sabang maupun Merauke,” kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin.
Dana Abadi Korban sebagai Payung Pemulihan
Pemulihan korban diperkuat melalui Dana Abadi Korban, yang bertujuan menjadi alat pembiayaan berkelanjutan untuk menjaga hak korban tetap terpenuhi. Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menegaskan dana ini akan menjadi penopang penting bagi korban yang memohon perlindungan kepada LPSK.
“Kedua sumber pendanaan ini saling terkait, menjadi dasar untuk layanan pemulihan dan dukungan korban,” ujarnya.
Restitusi dan Kompensasi yang Lebih Komprehensif
Undang-undang ini juga mendorong mekanisme restitusi dan kompensasi yang lebih efektif. Aparat penegak hukum diwajibkan memberikan informasi dan fasilitasi hak korban, serta mengenalkan skema sita jaminan untuk memastikan pelaku membayar ganti rugi secara tepat.
Pendekatan Berbasis Risiko dan Pelaku Pidana
Dalam hal perlindungan, UU PSDK menekankan pendekatan berbasis risiko, memperhatikan tingkat kerentanan korban. Kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, hingga pembela HAM menjadi fokus utama.
“Dalam banyak kasus, mereka yang melindungi hak asasi manusia justru berada dalam risiko tertinggi, seperti menghadapi ancaman penyiraman air keras,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati.
Penguatan tambahan dilakukan melalui pengakuan peran saksi pelaku (justice collaborator) sebagai bentuk insentif kerja sama. Antonius P.S. Wibowo, Wakil Ketua LPSK, menyatakan pelaku atau narapidana yang ditetapkan sebagai saksi pelaku bisa mendapatkan penghargaan seperti remisi tambahan atau perlakuan khusus.
Secara keseluruhan, UU PSDK menyajikan tujuh substansi utama yang memperkuat kehadiran negara dalam melindungi saksi dan korban. Hal ini tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memastikan pemulihan korban berlangsung secara berkelanjutan.