Solving Problems: Polri-FBI Petakan Ekosistem Kejahatan Phishing Usai Bongkar Aksi Sejoli di NTT
Polri dan FBI Bongkar Jaringan Phishing Usai Tangkap Pasangan di NTT
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit TIPIDSiber) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal (FBI) sedang menganalisis struktur kejahatan siber terkait penjualan perangkat peretas. Penindasan ini dimulai setelah dua pelaku, sepasang kekasih di Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap atas dugaan pembuatan dan distribusi skrip phishing.
Peran Pelaku dalam Kasus Phishing
Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, mengungkap bahwa tersangka GWL (24) dan kekasihnya FYT (25) berperan ganda. Keduanya tidak hanya mengembangkan skrip cybercrime tetapi juga menjualnya secara online. Selain itu, mereka menyediakan bantuan teknis kepada pembeli untuk memastikan penggunaan alat tersebut berjalan optimal.
“Pelaku perannya adalah menciptakan skrip sebagai developer, kemudian menjualnya ke berbagai negara. Pembeli juga melakukan pengawasan untuk mendukung penggunaan script tersebut,”
Menurut Himawan, skrip phishing yang dijual telah menjangkau ribuan korban di seluruh dunia. Transaksi dilakukan melalui server Virtual Private Server (VPS) yang berlokasi di Dubai dan Moldova, serta menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran.
Ekosistem Kejahatan yang Dipetakan
Penyidik kini fokus pada menyusun alur penyebaran kejahatan, mulai dari proses pembuatan skrip hingga dampaknya terhadap korban. Dalam waktu dekat, mereka juga akan menelusuri apakah tindakan serangan langsung terhadap perusahaan di Indonesia dilakukan oleh pelaku atau pihak ketiga yang membeli alat tersebut.
“Kita tengah menyinkronkan ekosistem phishing dari pembuatan skrip hingga penggunaannya. Ini membantu memahami bagaimana alat ciptaan mereka berdampak pada korban,”
Dit TIPIDSiber mencatat adanya 2.440 pembelian skrip phishing selama 2019-2024. Dari total tersebut, sembilan entitas perusahaan dalam negeri menjadi korban. Polri sedang menginvestigasi apakah serangan terhadap perusahaan-perusahaan ini dilakukan langsung oleh tersangka atau oleh pihak lain yang mengakses skrip.
Kerja Sama dengan FBI dalam Penyelidikan
Upaya menyelidiki kejahatan lintas negara ini didukung oleh mekanisme FBI, terutama portal Internet Crime Complaint Center (IC3) yang menampung laporan korban dari seluruh dunia. Data dari sistem tersebut menjadi bahan referensi untuk mengidentifikasi korban dan menelusuri aktor lain yang terlibat.
“FBI memiliki sistem IC3 yang memudahkan pelacakan korban dari luar negeri. Data ini menjadi pendukung penting bagi penyelidikan kami,”
Tersangka GWL, lulusan SMK Multimedia, disebut sebagai otak dari pembuatan script ilegal. Sementara FYT mengelola dana hasil penjualan. Penangkapan dilakukan setelah penyidik dari Direktorat Siber Bareskrim dan Ditreskrimsus Polda NTT berkoordinasi dengan tim FBI untuk menggali jejak kejahatan lintas batas.