Barantin intensifkan pengawasan hewan kurban jelang Idul Adha 2026

Barantin Intensifkan Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2026

Pada masa persiapan Idul Adha 2026, Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperketat pengawasan terhadap pergerakan hewan kurban untuk mencegah penyebaran penyakit hewan dan menjaga kualitas pangan nasional. Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin, Sriyanto, menyatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) guna memastikan hewan yang diangkut dalam kondisi sehat serta bebas dari penyakit. “Layanan karantina aktif sepanjang hari di semua UPT, terutama titik masuk dan keluar ternak lintas daerah. Kami juga rutin menyebarluaskan persyaratan kepada masyarakat dan pengusaha agar lonjakan jumlah hewan tidak menyebabkan ancaman kesehatan,” tambah Sriyanto berdasarkan keterangan di Jakarta, Senin.

Menurut Sriyanto, tindakan pengawasan mencakup pemeriksaan fisik, pengujian laboratorium, serta pembersihan alat transportasi untuk mencegah penularan penyakit seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, dan brucellosis. Petugas karantina dimobilisasi 24 jam nonstop di seluruh lokasi strategis, khususnya daerah transit hewan. Ia menegaskan bahwa hewan yang tidak melewati proses karantina berpotensi menyebarkan wabah penyakit dan merugikan peternak lain. “Mari bersama memastikan keamanan hayati dengan melaporkan hewan secara teratur,” lanjutnya.

Kinerja Sistem Sertifikasi dan Peningkatan Lalu Lintas

Dalam catatan sistem sertifikasi Best Trust, jumlah hewan kurban yang bergerak dari Januari hingga Juni 2025 mencapai 475.284 ekor, di mana sapi dan kambing menjadi dominan. Pada Mei 2025, data menunjukkan lonjakan signifikan sebanyak 190.545 ekor, naik sekitar 135 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Kelompok wilayah tujuan seperti Jabodetabek, Jawa Barat, Kepulauan Bangka, dan Kalimantan Timur juga mencatat peningkatan jumlah hewan yang masuk. Dari Januari hingga Maret 2026, lalu lintas ternak telah mencapai 218.208 ekor hingga 16 April, atau sekitar 52,91 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Langkah Biosekuriti dan Koordinasi Instansi

Direktur Tindakan Karantina Hewan Barantin, Cicik Sri Sukarsih, menjelaskan bahwa peningkatan ini diantisipasi melalui penerapan biosekuriti yang ketat. “Kami melakukan disinfeksi alat angkut di lokasi asal dan tujuan untuk meminimalisir risiko penyakit menyebar,” ujarnya.

Langkah tersebut didukung oleh kerja sama dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), TNI, Polri, serta lembaga lainnya. Cicik juga menyebutkan bahwa hewan kurban harus memenuhi persyaratan usia minimal, yakni sapi dan kerbau dua tahun, sedangkan kambing dan domba satu tahun, serta didokumentasikan melalui aplikasi Best Trust.

Penegakan Aturan dan Sanksi

“Pelanggaran persyaratan lalu lintas hewan tanpa dokumen karantina akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, termasuk penolakan atau tambahan prosedur karantina,” imbuh Cicik.

Pengawasan ini juga merujuk pada Surat Edaran Deputi Bidang Karantina Hewan Nomor 23 Tahun 2026 tentang kesiagaan awal menghadapi penyebaran hama penyakit hewan karantina menjelang Idul Adha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *