Ditjen Imigrasi tindak tegas 3 WNA Pakistan pelaku TPPM
Ditjen Imigrasi Bertindak Tegas Terhadap Tiga WNA Pakistan dalam TPPM
Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil tindakan hukum terhadap tiga warga negara asing (WNA) dari Pakistan yang menggunakan Indonesia sebagai negara transit untuk kegiatan penyelundupan manusia (TPPM). Ketiga pelaku, yang berinisial SA, MS, dan MWK, diadili sesuai Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman mencakup penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, ketiga WNA tersebut diduga terlibat dalam pengorganisasian pemberangkatan asing ke Australia melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia. “Mereka mengatur transportasi ilegal bagi korban yang berasal dari luar negeri,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Senin.
Ketiganya diduga mengorganisasi pemberangkatan sejumlah warga negara asing ke Australia secara ilegal melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Senin.
Tindakan ini menunjukkan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menekan kegiatan penyelundupan manusia yang merugikan masyarakat. Pelaku dikenai sanksi berat karena berperan sebagai pengatur dan pelaku utama TPPM.