BP3MI Riau: 56 pekerja migran RI diselamatkan dari penempatan ilegal

BP3MI Riau: 56 Pekerja Migran RI Diselamatkan dari Penempatan Ilegal

Di Jakarta, Fanny Wahyu Kurniawan, kepala BP3MI Riau, mengungkapkan bahwa 56 tenaga kerja migran Indonesia berhasil diselamatkan dari pengiriman ilegal ke Malaysia pada 18 April 2026. Operasi penyelamatan ini dilakukan oleh Polsek Medang Kampai di Dumai, yang berhasil menggagalkan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta penempatan pekerja migran secara tidak sah.

Dalam keterangan pers yang dikeluarkan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), disebutkan bahwa kegiatan tersebut menunjukkan kerja sama yang efektif antara instansi kepolisian dan masyarakat dalam memutus rantai eksploitasi tenaga kerja migran. “Koordinasi antara pihak berwenang dan warga setempat berperan penting dalam mencegah praktik TPPO serta penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur,” ujar Fanny.

“Keberhasilan ini membuktikan komitmen bersama dalam melindungi hak pekerja migran, serta tindakan cepat yang dilakukan untuk mencegah potensi eksploitasi lebih lanjut,” tambah Fanny.

Dalam operasi tersebut, selain menyelamatkan 56 pekerja migran, aparat keamanan juga menahan tujuh warga negara asing dari Bangladesh. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa upaya pencegahan pelanggaran hak pekerja migran terus ditingkatkan di berbagai wilayah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *