Latest Program: Eks Dirut Pertamina Patra Niaga dituntut 14 tahun penjara
Alfian Nasution, Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Ditetapkan Tuntutan 14 Tahun Penjara
Jakarta – Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan dari Kejaksaan Agung menuntut Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023, Alfian Nasution, dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Tuntutan ini terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) selama periode 2013-2024.
Kasus Korupsi Bersama-sama
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Di samping Alfian, Hanung Budya Yuktyanta dan Martin Haendra Nata juga dikenai tuntutan hukuman penjara masing-masing selama 8 tahun dan 13 tahun. Tiga terdakwa diancam denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan penjara 190 hari. Selain itu, mereka harus membayar uang pengganti Rp5 miliar, subsidi 7 tahun untuk Alfian dan Martin, serta 4 tahun untuk Hanung.
Faktor yang Memberatkan dan Meringankan
JPU menyebutkan faktor yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya membangun negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tindakan mereka juga menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar. Sementara itu, faktor meringankan adalah belum pernahnya para terdakwa dihukum sebelumnya.
Rincian Kerugian Negara
Kerugian total negara mencapai Rp285,18 triliun. Dari tiga tahapan korupsi yang disebutkan, kerugian keuangan tercatat sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, sementara kerugian perekonomian mencapai Rp171,99 triliun. Keuntungan ilegal yang diperoleh mencapai 2,62 miliar dolar AS.
Dalam tahap pertama, pengadaan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, kedelapan terdakwa memperkaya Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), Gading Ramadhan Juedo, serta dua pemilik manfaat lainnya dengan total Rp2,9 triliun. Tahap kedua melibatkan pemberian kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) RON 90, dengan kerugian mencapai Rp13,12 triliun. Di tahap ketiga, penjualan solar nonsubsidi mengakibatkan kerugian sebesar Rp630 miliar kepada PT Adaro Indonesia.
Keterlibatan Para Terdakwa
Alfian didakwa bersama Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Hasto Wibowo, Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain Toto Nugroho, Hanung, serta Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial Dwi Sudarsono. Selain itu, mereka terlibat dengan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) Arief Sukmara, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra, dan Martin.
Dasar Hukum Tuntutan
Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Perbuatan mereka dianggap melanggar aturan yang mengatur tindak pidana korupsi secara kolektif.