What Happened During: Polres Jakpus tangkap penjual obat terlarang berkedok toko ikan hias
Polres Jakpus Tangkap Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias
Jakarta, Pusat Kota – Satuan Polisi Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang warga yang menjual obat keras secara ilegal. Tindakan ini dilakukan setelah aduan dari masyarakat melalui layanan 110, yang menyebutkan keberadaan toko ikan hias yang digunakan sebagai alibi untuk menjual obat terlarang.
Hasil ini menunjukkan peran penting masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, serta kecepatan respons layanan kepolisian, kata Kombes Reynold E.P. Hutagalung saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat.
Operasi terjadi pada Kamis (16/4) sekitar pukul 16.03 WIB, saat petugas menerima laporan dari masyarakat. Informasi tersebut mengarahkan tim Reskrim ke kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, untuk melakukan penyelidikan. Dari lokasi, petugas menemukan seorang pria berinisial JH (22) yang diduga menjual obat daftar G secara sembunyi-sembunyi.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus toko ikan cupang sebagai penghalang. Selain JH, polisi juga mengamankan ratusan butir obat terlarang berbagai jenis, termasuk tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer. Total barang bukti mencapai 592 butir.
Layanan 110 hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Ini bukti bahwa ketika masyarakat peduli dan melapor, polisi hadir memberikan solusi, ujar Reynold.
Saat ini, pelaku dan barang bukti disimpan di Polsek Metro Gambir untuk investigasi lebih lanjut. Tim kepolisian juga memperluas pencarian terhadap jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal tersebut.