Gaji Karyawan Bebas Pajak Dilanjut 2026 – Pagu Naik Hampir Rp500 M

Gaji Karyawan Bebas Pajak Dilanjut 2026, Pagu Naik Hampir Rp500 M

Peningkatan Pagu Insentif Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan anggaran insentif pajak penghasilan (PPh 21 DTP) bagi pegawai tertentu pada 2026. Kenaikan ini dilakukan untuk memperluas akses insentif yang disediakan pemerintah kepada sejumlah sektor usaha. Menurut Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, pagu insentif untuk tahun ini mencapai hampir Rp 500 miliar.

“Pagunya ditambah hampir Rp 500 miliar untuk tahun 2026 ini,” ujar Inge di Nganjuk, Jawa Timur, dikutip Jumat (17/4/2026).

Detail Penambahan Pagu

Angka pagu yang ditetapkan untuk 2026 mencapai Rp 494 miliar, meningkat sekitar 25,06% dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp 395 miliar. Kenaikan ini dipicu oleh antusiasme pelaku usaha yang memanfaatkan program tersebut, meski tidak sepenuhnya terguna. Dalam 2025, tingkat penyerapan insentif mencapai 96,96% dengan nilai sebesar Rp 383 miliar.

“Kemarin enggak terserap semuanya, makanya terus di perpanjang di 2026. Karena memang kemarin itu belum terinfo banget kali ya ke semua lini pelaku usahanya,” tambah Inge.

Kriteria Penerima Insentif

Insentif PPh 21 DTP berlaku selama Masa Pajak Januari 2026 hingga Desember 2026. Penerima manfaat adalah pekerja di lima sektor utama, yakni alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, serta pariwisata. Kode klasifikasi lapangan usaha yang berlaku terdiri dari 133 kode, tercantum dalam basis data administrasi perpajakan DJP.

Untuk memenuhi syarat, pegawai harus memiliki penghasilan bruto tetap dan teratur, tidak melebihi Rp 10 juta per bulan. Syarat ini berlaku bagi pekerja yang bekerja sebelum Januari 2026, atau bagi yang baru memulai pekerjaan pada tahun tersebut, berdasarkan upah pertama mereka.

Pengawasan dan Kewajiban Pemberi Kerja

Program ini memungkinkan pemberi kerja memberikan uang tunai kepada pegawai sebagai bentuk insentif pajak. Kewajiban pemberi kerja mencakup penyediaan bukti potong dan melaporkan penggunaan insentif untuk setiap Masa Pajak, sesuai ketentuan PMK 105/2025.

“Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk setiap Masa Pajak,” sebagaimana tertera dalam PMK 105/2025.

Insentif PPh 21 DTP juga berlaku bagi pegawai tidak tetap yang telah memiliki NPWP. Syaratnya meliputi batasan upah harian maksimal Rp 500 ribu atau upah bulanan maksimal Rp 10 juta. Selain itu, pegawai tidak boleh menerima insentif lain sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Latar Belakang Regulasi

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang mulai berlaku 31 Desember 2025, menjadi dasar bagi pengelolaan insentif ini. Dokumen tersebut menyebutkan insentif diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan fungsi stabilisasi ekonomi serta sosial. Tujuan utama adalah menjaga kesejahteraan masyarakat melalui fasilitas fiskal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *