Special Plan: Pemerintah terbitkan Perpres 109/2025 percepat pembangunan PSEL
Pemerintah terbitkan Perpres 109/2025 percepat pembangunan PSEL
Jakarta – Pemerintah resmi memperkenalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 guna mempercepat pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini diperkirakan akan memperkuat daya tarik investasi bagi pengembang yang tertarik menggarap proyek ramah lingkungan tersebut.
Regulasi Menawarkan Jaminan Ekonomi
Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menjelaskan bahwa aturan baru memberikan kepastian ekonomi kepada investor melalui harga beli listrik yang tetap sebesar USD 0,2 per kWh. Masa kontrak diatur selama 30 tahun, dengan tarif tetap dan tidak bisa diubah atau dinaikkan selama masa berlaku.
“Tarif listrik dipatok sebesar USD 0,2 per kWh. Masa kontrak panjang, dengan tarif bersifat final dan berlaku selama 30 tahun tanpa negosiasi ulang atau eskalasi harga,” tegas Qodari.
PLN Diwajibkan Beli Energi Listrik Hasil PSEL
Qodari menambahkan bahwa PT PLN (Persero) kini diperintahkan untuk membeli seluruh energi listrik yang dihasilkan oleh fasilitas pengolahan sampah, agar operasional badan usaha tetap stabil. Selain itu, pemerintah juga menyediakan berbagai insentif pajak untuk menarik partisipasi pengembang, seperti pembebasan Pajak Penjualan Barang dan Jasa (PPN) untuk teknologi dalam negeri serta pengurangan Pajak Penghasilan (PPh).
Kebijakan Berdampak pada Birokrasi
Perpres ini juga mengubah proses birokrasi dengan mengumpulkan wewenang ke tingkat pusat. Hal ini bertujuan memangkas waktu pengurusan izin lingkungan dari 12-24 bulan menjadi hanya dua bulan saja. Qodari menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan lahan untuk fasilitas PSEL tanpa biaya tambahan bagi pengembang.
“Pemerintah daerah diwajibkan menyiapkan lahan untuk fasilitas PSEL tanpa biaya bagi pengembang,” ujar Qodari.
Ekspansi ke Wilayah Lintas Kota
Menggantikan aturan sebelumnya yang hanya fokus pada 12 kota, Perpres 109/2025 membuka peluang bagi semua daerah dengan volume sampah di atas 1.000 ton per hari untuk membangun PSEL. Target awal pembangunan di 30 lokasi atau aglomerasi, yang mencakup 61 kabupaten/kota, diharapkan meningkatkan kapasitas nasional hingga 33.000 ton per hari.
Rencananya, peletakan batu pertama (ground breaking) pada tahap awal akan dimulai di lima lokasi pada bulan Juni 2026, yaitu Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar Raya, dan Bandung Raya. Kebijakan ini dilihat sebagai langkah strategis dalam mendukung transisi energi berkelanjutan di Indonesia.