Main Agenda: Mengukur Perspektif Keadilan Sosial di Skema Kuota Internet

Mengukur Perspektif Keadilan Sosial di Skema Kuota Internet

Perdebatan terkait “kuota internet hangus” kembali mencuri perhatian publik akhir-akhir ini, seiring uji materiil yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski istilah tersebut sering memicu emosi, ada aspek lebih dalam yang perlu diperhatikan: bagaimana keadilan sosial bisa diwujudkan dalam layanan telekomunikasi di Indonesia, sebuah negara kepulauan dengan kebutuhan internet yang semakin kritis bagi masyarakat sehari-hari.

Peran Infrastruktur dalam Pemerataan Akses

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Muhammad Mufti Mubarok, menekankan bahwa diskusi publik harus dimasukkan dalam konteks yang lebih luas. “Keadilan digital bukan hanya soal satu transaksi paket data, tapi tentang pengelolaan jaringan agar internet bisa merata di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Sabtu (25/4/2026). Indonesia dengan karakteristik geografis yang kompleks, seperti 17.000 pulau, membutuhkan investasi infrastruktur besar untuk memastikan akses internet yang merata.

“Keadilan bukan berarti memberi ruang tanpa batas pada satu pihak, tetapi memastikan sebanyak mungkin orang tetap bisa mendapatkan layanan yang layak,” kata Mufti.

Kapasitas Bersama dan Tantangan Jaringan

Salah satu aspek yang sering diabaikan adalah sifat jaringan telekomunikasi sebagai kapasitas bersama. Dalam sistem seluler, kapasitas jaringan tidak dialokasikan secara individual, melainkan digunakan bersama oleh pengguna di area dan waktu yang sama. Ketika beban jaringan meningkat drastis, dampaknya bisa mengurangi pengalaman pengguna, seperti melambatnya kecepatan atau buffering yang lebih sering.

Risiko kepadatan jaringan (network congestion) terjadi jika pemakaian internet bersamaan melampaui kapasitas yang tersedia. Hal ini memengaruhi kualitas layanan bagi masyarakat secara luas. Mufti menyoroti bahwa pengelolaan jaringan menjadi alat untuk menjaga akses internet tetap adil dan stabil, meskipun biaya pembangunannya tinggi.

Operator dan Konsumen dalam Perdebatan

Dalam persidangan MK, operator menyampaikan bahwa layanan internet pada paket data adalah jasa berupa hak akses ke kapasitas jaringan dengan batas volume dan waktu. Artinya, yang berakhir ketika masa aktif selesai adalah hak pengguna, bukan “barang” yang berpindah kepemilikan. Namun, Mufti menyoroti bahwa operator juga mengeluarkan biaya operasional sebelum layanan dimanfaatkan, seperti listrik, pemeliharaan perangkat, sewa lahan, dan peningkatan kapasitas.

Telkomsel, misalnya, telah memasang lebih dari 280 ribu menara BTS di seluruh Indonesia, mencakup daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dan kawasan perbatasan. Upaya ini termasuk pembangunan BTS USO bersama pemerintah melalui BAKTI, yang bertujuan memperluas akses ke desa-desa yang sebelumnya belum terlayani.

Transparansi dan Kebijakan untuk Keadilan Sosial

Menurut Mufti, keberhasilan pembahasan keadilan sosial di MK tidak hanya tergantung pada terminologi, tetapi juga pada komitmen negara dan pemangku kepentingan untuk menempatkan internet sebagai kebutuhan vital. “Jika diskusi mau produktif, jangan hanya berhenti di emosi ‘hangus’. Pertahankan transparansi, inovasi, dan kebijakan yang menjaga keadilan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *