Gubernur Jatim hormati proses hukum kasus pungli di Dinas ESDM
Gubernur Jatim hormati proses hukum kasus pungli di Dinas ESDM
Surabaya, Jumat
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Tinggi dalam menangani kasus dugaan pungutan liar di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melibatkan pejabat setempat. “Ya, kita menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya di Surabaya, Jumat.
“Kami memastikan akan menghormati setiap tahapan pemeriksaan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” tambah Khofifah.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan AM, kepala dinas ESDM Jatim, sebagai tersangka atas dugaan pungli dalam perizinan tambang. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan penggeledahan di kantor dinas serta tempat tinggal para terlibat. “Hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti memastikan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wagiyo.
Dua tersangka lainnya adalah OS, kepala bidang pertambangan dinas ESDM, dan H, ketua tim kerja pengusahaan air tanah. Dalam kasus ini, penyidik menemukan bahwa sistem perizinan online (OSS) diduga sengaja dibuat lambat. Pemohon izin yang tidak memberikan dana terkena hambatan meski persyaratan sudah lengkap.
Nilai pungutan liar bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin tambang, dan Rp50 juta sampai Rp200 juta untuk izin baru. Sementara itu, pengusahaan air tanah menarik Rp5 juta hingga Rp20 juta untuk perpanjangan, serta Rp50 juta sampai Rp80 juta untuk izin awal.
Penyidik juga menyita uang senilai Rp2,36 miliar dari para tersangka, terdiri dari uang tunai dan dana di rekening. Bukti digital seperti transfer, percakapan WhatsApp, serta dokumen perizinan dikumpulkan sebagai alat bukti. Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk pendalaman penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Jatim menyampaikan bahwa penyelidikan akan terus diperluas, dan mungkin ada tersangka tambahan dalam kasus ini.