KPK panggil direksi PT Multi Structure dan Isdianti Buana Cakra terkait kasus LPEI

KPK Panggil Direksi PT Multi Structure dan Isdianti Buana Cakra terkait Kasus LPEI

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang direktur perusahaan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dua saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin. “Pemeriksaan dilakukan atas nama OB dari PT Multi Structure dan LI dari PT Isdianti Buana Cakra,” katanya kepada para jurnalis.

Kasus Melibatkan Lima Tersangka Sebelumnya

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 3 Maret 2025. Dua di antaranya berasal dari LPEI, yaitu Direktur Pelaksana I, Dwi Wahyudi, serta Direktur Pelaksana IV, Arif Setiawan. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur, yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin; Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho; serta Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susi Mira Dewi Sugiarta.

Sejumlah waktu kemudian, pada 28 Agustus 2025, KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka dalam klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera. Perusahaan-perusahaan dalam grup PT Bara Jaya Utama tersebut menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung. Dalam skema kasus, total 15 debitur ditemukan menerima fasilitas kredit dari LPEI, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp11 triliun.

“Pemeriksaan atas nama OB selaku pihak PT Multi Structure, dan LI selaku pihak PT Isdianti Buana Cakra,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *