Key Strategy: Kemensos wajibkan pegawai gunakan kendaraan umum/listrik tiap Kamis
Kemensos Wajibkan Pegawai Gunakan Kendaraan Umum/Listrik Tiap Kamis
Jakarta, Rabu – Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan kebijakan baru yang menuntut seluruh karyawan menggunakan transportasi umum, kendaraan listrik, atau sepeda setiap hari Kamis. Tujuan dari aturan ini adalah mempromosikan perubahan pola kerja serta mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan instansi. Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf, kebijakan ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan efisiensi anggaran dengan prinsip “hemat, layanan hebat, dan tanpa korupsi”.
Transformasi Budaya Kerja dan Penghematan Energi
“Pada hari Kamis, seluruh pegawai diwajibkan menghindari kendaraan konvensional dan beralih ke opsi transportasi ramah lingkungan,” ujar Mensos Saifullah Yusuf dalam pernyataannya. Kebijakan ini berlaku mulai pekan depan atau bulan depan, setelah Kemensos menyiapkan kesiapan teknis secara internal. Menurut informasi sementara, penghematan dari sektor BBM diperkirakan mencapai hampir Rp100 juta per bulan.
Kami tidak segan menegakkan aturan dan memberikan sanksi bagi pegawai yang menghambat layanan atau melanggar integritas.
Mensos menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas, terutama untuk kelompok rentan seperti warga Sekolah Rakyat, Poltekkesos, dan sentra pelayanan disabilitas serta lansia. Pegawai di bagian layanan langsung diperbolehkan tetap bekerja di kantor (WFO) meski wajib menghindari kendaraan bermotor konvensional.
Perencanaan Konsolidasi Bansos
Terkait kenaikan harga BBM, Kemensos bersiap mengambil langkah konsolidasi internal sesuai arahan Presiden. Kebijakan ini diharapkan bisa memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran serta memperkuat pemberdayaan masyarakat. Mensos juga menyebutkan bahwa pihaknya siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat jika diperlukan langkah penebalan bansos, seperti yang dilakukan tahun lalu.