Key Strategy: KPD: Usulan ambang batas berlaku ke daerah langgar prinsip konstitusi
KPD: Usulan Ambang Batas Parlemen Berpotensi Melanggar Prinsip Konstitusi
Jakarta – Badan Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) mengkritik usulan Partai NasDem yang ingin menerapkan ambang batas parlemen hingga ke tingkat daerah. Menurut Ketua KPD, Miftahul Arifin, kebijakan ini bertentangan dengan prinsip konstitusi dan menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012.
Putusan MK Menegaskan PT Tidak Berlaku untuk DPRD Daerah
Miftahul menyatakan bahwa MK secara jelas menyatakan ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR tingkat nasional, bukan untuk lembaga daerah seperti DPRD provinsi atau kabupaten/kota. “Putusan tersebut menegaskan bahwa PT tidak relevan untuk perwakilan lokal,” kata dia dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.
Dengan menerapkan PT di tingkat daerah, kita bisa menghilangkan suara sah pemilih dan merusak prinsip representasi politik yang adil,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini berisiko menyederhanakan politik secara administratif tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas representasi lokal. “Sistem politik daerah memiliki ciri khas berbeda dari tingkat nasional, sehingga tidak boleh disamakan melalui mekanisme penyederhanaan partai,” jelas Miftahul.
Penyederhanaan Bisa Menghambat Kepemimpinan Lokal
Menurut Miftahul, ambang batas parlemen yang diterapkan di daerah justru bisa membatasi ruang aspirasi masyarakat. “Ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam representasi dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat,” tambahnya.
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, lanjutnya, juga menekankan pentingnya keseimbangan antara penyederhanaan partai dan perlindungan hak pemilih. “MK menolak penggunaan PT sebagai alat menghilangkan suara rakyat secara berlebihan,” katanya.
KPD mengajak para legislator untuk mematuhi putusan MK. “Kebijakan yang memaksakan PT ke daerah bisa menggerus hak politik masyarakat lokal,” tutur Miftahul. Ia menegaskan bahwa desain sistem pemilu harus dijaga agar kualitas demokrasi tidak terganggu.