Meeting Results: Akses bebas ruang udara untuk AS, rumor yang tak terbukti
Akses bebas ruang udara untuk AS, rumor yang tak terbukti
Jakarta – Isu strategis terbaru menguji kepercayaan publik, bergerak lebih cepat dari fakta resmi.
Tuduhan pun segera mengeras, bahwa pemerintah disebut memberi blank cheque , bahkan seolah menyerahkan sebagian kendali kedaulatan udara kepada negara lain.
Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa dokumen yang beredar hanya merupakan rancangan awal, bersifat non-binding, belum final, dan belum dijadikan dasar kebijakan resmi pemerintah.
Di titik inilah kita perlu menata ulang cara membaca isu geopolitik. Dalam hubungan antarnegara, usulan adalah hal biasa. Amerika Serikat, seperti juga negara lain, tentu dapat mengajukan proposal sesuai kepentingan strategisnya. Hanya saja, hak mengusulkan tidak sama dengan hak memaksakan.
Indonesia tetap memiliki hak penuh untuk menerima, menyesuaikan, atau menolak setiap usulan yang tidak sesuai dengan hukum nasional, kepentingan pertahanan, dan prinsip kedaulatan negara. Proposal bukan keputusan, draf bukan kebijakan, dan pembahasan awal bukan persetujuan final.
Lebih jauh lagi, keluaran resmi pascapertemuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Perang Pete Hegseth justru berbicara tentang pembentukan major defense cooperation partnership atau MDCP, bukan tentang blanket overflight clearance .
Kerja sama strategis antarnegara yang menyangkut pertahanan, keamanan, kedaulatan, atau hak berdaulat tidak bisa berjalan hanya karena satu dokumen teknis atau pembicaraan antarkementerian. Dalam sistem hukum Indonesia, perjanjian internasional dengan materi semacam itu harus melalui mekanisme pengesahan, sesuai undang-undang, dan untuk isu pertahanan maupun kedaulatan melibatkan persetujuan DPR.
Jadi, kalaupun ada rancangan atau usulan, ia tetap harus melewati saringan hukum dan politik negara, sebelum bisa berlaku mengikat.